Leasing (Sewa Guna Usaha)
A.
Definisi dan Istilah
1. Definisi
Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. Kep-122/MK/IV/2/1974, Nomor
32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leading berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lesor.
Pengertian
benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang
luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi
tidak saja mesin-mesin yang dapat digunakan untuk produksi, akan tetapi bisa
juga untuk computer dan kendaraan bermotor. Pembiayaan tidak dalam bentuk dana,
melainkan dalam bentuk bang modal yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Pengembangan
industri Leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha
juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan
oleh sektor swasta. Selain itu, industri Leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
2. Istilah
Ada beberapa istilah
yang bida dikenal dalam leasing (sewa guna usaha) yaitu:
·
Lease: suatu kontrak
atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
·
Lessee: pemakai
aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing
·
Lessor: pemilik dari
aktiva yang akan di lease
·
Lease term: jangka waktu lease
yang tetap dan tidak dapat dibatalkan
·
Residual Value: Nilai leased
asset yang diperkirakan dapat direalisasikan pada akhir periode sewa.
·
Security
Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk
menjamin pembayaran sewa atau kewajiban lainnya.
B.
Ketentuan-ketentuan Perusahaan Leasing
1. Perusahaan
leasing harus memenuhi ketentuan - ketentuan:
a) Telah mempunyai
rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia bagi kalangan perbankan dan
rekomendasi dari departemen perdagangan/perindustrian bagi badan usaha non
bank.
b)Menyampaikan study kelayakan (flesibility study)
dan
rencana pembiayaan usaha paling sedikit 3 tahun yang akan datang.
c) Tidak akan
memperkerjakan tenaga warga asing, kecuali
atas persetujuan mentri keuangan.
d)Barang-barang yang di leasing harus produksi dalam
negeri
e) Mempunyai ruang kantor yang
tetap dan beralamat
f) Dipekerjakan
paling sedikit seorang ahli hukum, akuntan dan seorang ahli leasing.
g) Penutupan
asuransi dilakukan perusahaan asuransi Indonesia.
2. Perusahaan
industri leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat baik dalam bentuk
tabungan,deposito dan giro maupun memberikan kredit jaminan kepada pihak ketiga
atau bentuk usaha perbankan lainya.
3. Yang boleh
melakukan kegiatan leasing di Indonesia adalah perusahaan leasing yang
berkedudukan di Indonesia dan untuk perusahaan yang berkedudukan diluar negeri
tidak diperkenankan.
C.
Sumber Dana Leasing
Sumber dana
leasing dapat berasal dari:
1.
Modal Intern
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
a) Modal
disetor, yaitu sejumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemengang
saham saat perusahaan berdiri. Dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar
Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan
join venture.
b) Laba
ditahan
2. Modal
ekstern
Sumber dana
leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a) Pinjaman
dari Bank
b) Pinjaman dari
lembaga keuangan bukan bank
c) Sumber dana
luar negeri.
D.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing
·
Lessor, bertujuan untuk mendapat kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan, atau bertujuan mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan
dengan pemeliharaan serta pengoprasian barang modal tersebut.
·
Lessee, bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan
cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak leasing, lessee memiliki hak opsi
atas barang tersebut maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang
yang disewakan dengan harga berdasarkan nilai sisa.
·
Pemasok/supplier
yaitu pihak yang mengadakan barang
untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Umumnya
supplier telah mengetahui kebutuhan masyarakat akan jenis barang modal
tertentu. Kemudia supplier secara aktif melakukan pendekatan kepada lessee dan
lessor agar mereka memilih barang modal yang ditawarkan. Persaingan antara
supplier yang yang cukup tinggi memberikan keuntungan bagi pihak lessee dan
lessor berupa potongan harga atau keuntungan lainnnya.[2]
Peran Supplier
yaitu supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak
lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Atau supplier menjual
barangnnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak,yaitu secara tunai atau berkala.
·
Bank atau
Kreditur. Dalam perjanjian/kontrak
leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut,
namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama
dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank.
E.
Jenis-jenis Leasing
1.
Capital Lease (Lease
Kapital)
Pada perusahaan leasing pada jenis ini
berlaku sebagai lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang
modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan.
Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perwatan serta hal-hal yang berhubungan dengan pengoperasikan
barang tersebut.
Sementara pihak lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lesse. Sebagai imbalan atas jasa
penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Selanjutnya capital atau finance lease bisa dibedakan menjadi dua
yaitu :
a) Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lease
sebelumnya belum pernah memiliki yang dijadikan objek lease. Secara sederhana
bisa dikatakan bahwa lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan
digunakan oleh lessee.
b) Sale and lense back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi
ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Kemudian
dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor atas barang
tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk
digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini
dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana (aktiva baru) untuk modal kerja.
2. Operating Lease (Lease Operasi)
Selanjutnya pada operating lease,
lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktek lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan lessor. Dalam
menentukan besarnya pembayaran lease, leasor tidak memperihutungkan biaya-biaya
tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut
masih cukup tinggi. Disini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak
opsi bagi lease.
3.
Sales Type
Lease ( Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh
perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak
penjualan lease, diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang
dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Menurut teknik ini, di samping
melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam
membiayai suatu objek leasing. Pihak ketiga ini disebtu credit provider. Pihak
credit provider inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi
leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40%
dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor
tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di
sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya
adalah objek leasing itu sendiri.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Jenis transaksi leasing ini kadangkadang disebut pula sebagai leasing lintas
negara atau transaksi leasing internasional karena transaksi yang dilakukan
melibatkan dua negara yang berbeda. Transaks leasing biasanya dilakukan dengan
cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli
barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak . Barang-barang atau peralatan yang
ditransaksi kan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika
Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boening dan Airbus.
F.
Prosedur dan
Mekanisme
dalam Leasing
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksud.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka
dikirimkan kepada lessor yang disertai dokumen lengkap.
Kelengkapan
dokumen tersebut antara lain:
a)
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak
leasing, yang berisikan diantara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing
serta cara pembayarannya
b)
Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
c)
KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk
perseorangan.
d)
Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun
terakhir jika lessee berbentuk PT.
e)
Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee
berbentuk perseroangan.
f)
N.P.W.P (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan
maupun perusahaan.
3. Pihak lessor
melakukan analisis terhadap permohonon pembiayaan tersebut, terutama terhadap
kemampuan keuangan lessee yang terkait dengan kewajiban pembayaran sewa
perbulannya. Penelitian ini dapat dilakukan dengan cara:
a)
Penelitan data untuk mengukur kemampuan dan kemauan
lessee membayar kembali,
b)
Meneliti langsung ke lokasi lessee berada
c)
Meneliti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
Permohonan akan
disetujui apabila kondisi perusahaan dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas
pembiayaan ini, dan penolakan akan terjadi apabila lessee dinilai belum mampu
secara financial dan operasional menggunakan barang modal tersebut.
4. Jika permohonan
lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan
dengan pihak lessee, tentang persayatan yang harus dipenuhi antara lian
penadatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh
lessee. Perjanjian ini disebut “lease
agreement” .isi perjanjian dibuat secara umum memuat antara lain:
a)
Nama dan alamat lesee
b)
Jenis barang modal yang diinginkan
c)
Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d)
Syarat-syarat pembayaran
e)
Syarat-syarat kepemilikan
f)
Biaya-biaya yang dikenakan
g)
Adanya hak pilih (hak opsi)
h)
Jangka waktu tertentu
i)
Sangsi-sangsi apabila lesee ingkar janji
5. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak
ansuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor.
6. Pihak lessor
melakukan kontrak pembelian barang modal kepada supplier.
7. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke
lokasi lessee.
8. Setelah barang
diterima, pihak lesse kemudian melakukan pemerikasaan atas kelengkaapan barang
yang dibutuhkan, selanjutnya lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
9. Supplier menyerahkan tanda terima bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lesssor.
10. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
11. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan
jadwal pembayaran.
G.
Biaya-biaya yang dikeluarkan
Setiap
fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon
(lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarrnya
dtentukan oleh masing-masing perusahaan leasing (lessor). Artinya antara
perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar
kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan
yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun
biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1. Biaya
administrasi besarrnya dihitung pertahun
2. Biaya materai
untuk perjanjian
3. Biaya bunga
terhadap barang yang dileasekan
4. Premi asruansi
yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya
bunga merupakan yang terbesar, sehingga keuntungan yang diperoleh terbersar
dari bunga yang dibebankan kepada lessee tersebut.
H.
Sangsi-sangsi
Sangsi-sangsi
yang dbierikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji
atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang
telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.
Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.
Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan
teguran tertulis
3.
Dikenakan denda sesuai perjanjian
4.
Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
I.
Manfaat Leasing
Pelaksanaan
pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam
prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif
tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi
perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh manfaat dan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.
Bersifat fleksibel, struktur kontrak dapat disesuaikan
dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat
diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.
Tidak diperlukan adanya jaminan, arena hak kepemilikan
sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan
pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan
bagi lease itu sendiri.
3.
Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar,
maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak
terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan
modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk
keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang
dibutuhkan.
4.
Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing
lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila
dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan
hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk
memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk
memodernisasi perusahaan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya
operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam
penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan
sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.
Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar
dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee
sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa
kewajibannya.
7.
Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing
8.
Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing
tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga
dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing
tetap berlaku.
9.
Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi, Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang
yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model
dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian
bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa
yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru
yang lebih unggul daripada produk barang yang sama.
10.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk
mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah,
untuk dapat memodernisasi pabriknya.
11.
Menghemat
dalam hal pengeluaran dana tunai. Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha,
posisi keuangan perusahaan akan terasa lebih ringan dibanding dengan membeli
secara tunai.
12.
Mempunyai
keunggulan alternative baru bagi pembiayaan di luar sistem perbankan. Misalnya
:
· Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan
tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada
keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
· Pengadaan kebutuhan modal alat – alat berat dan mahal dengan
teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya mengingat
system pembayaran cicilan berjangka panjang.
· Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
Namun
dibalik keuntungan, leasing juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
· Tidak ada
kepemilikan, maka sewaktu-waktu kita tidak dapat menjualnya jika dibutuhkan.
Opsi pembelian ada pada akhir kesepakatan.
·
Pengeluaran
jangka panjang, karena harus menanggung biaya risiko, biaya asuransi dan pajak.
Sehingga selama beberapa tahun periode leasing, kita harus menanggung biaya
tinggi leasing tanpa benar-benar memiliki barang tersebut.
·
Biaya bunga
atas lease biasanya lebih tinggi dari pada biaya bunga atas hutang.
· Bila aktiva
kembali pada lessor pada akhir masa sewa, lesse harus mencari kontrak lease
baru atau membeli aktiva pada harga yang lebih tinggi yang berlaku kini.
· Penyewa (lesse) tidak dapat memperbaiki/meningkatkan kinerja mesin/aktiva yang disewanya tanpa seizin dari lessor.
Sumber :
Ade dan Edia, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, (PT. Indeks, 2006), hal. 250
Kasmin, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2004), hal.265
Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,Yogyakarta
Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia Indonesia, Bogor
http://www.academia.edu/7237483/MAKALAH_LEASING
· Penyewa (lesse) tidak dapat memperbaiki/meningkatkan kinerja mesin/aktiva yang disewanya tanpa seizin dari lessor.
Sumber :
Ade dan Edia, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, (PT. Indeks, 2006), hal. 250
Kasmin, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2004), hal.265
Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,Yogyakarta
Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia Indonesia, Bogor
http://www.academia.edu/7237483/MAKALAH_LEASING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar