Selasa, 03 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE

Leasing (Sewa Guna Usaha) 

A.      Definisi dan Istilah
1.  Definisi
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. Kep-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leading berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lesor.
Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin-mesin yang dapat digunakan untuk produksi, akan tetapi bisa juga untuk computer dan kendaraan bermotor. Pembiayaan tidak dalam bentuk dana, melainkan dalam bentuk bang modal yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Pengembangan industri Leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri Leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.
2. Istilah
Ada beberapa istilah yang bida dikenal dalam leasing (sewa guna usaha) yaitu:
·      Lease: suatu kontrak atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
·      Lessee: pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing
·      Lessor: pemilik dari aktiva yang akan di lease
·      Lease term: jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan
·      Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasikan pada akhir periode sewa.
·      Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban lainnya.
B.      Ketentuan-ketentuan Perusahaan Leasing
1.  Perusahaan leasing harus memenuhi ketentuan - ketentuan:
a) Telah mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari Bank Indonesia bagi kalangan perbankan dan rekomendasi dari departemen perdagangan/perindustrian bagi badan usaha non bank.
b)Menyampaikan study kelayakan (flesibility study) dan rencana pembiayaan usaha paling sedikit 3 tahun yang akan datang.
c) Tidak akan memperkerjakan tenaga warga  asing, kecuali atas persetujuan mentri keuangan.
d)Barang-barang yang di leasing harus produksi dalam negeri
e) Mempunyai ruang kantor  yang tetap dan beralamat
f) Dipekerjakan paling sedikit seorang ahli hukum, akuntan dan seorang ahli leasing.
g) Penutupan asuransi dilakukan perusahaan asuransi Indonesia.
2. Perusahaan industri leasing dilarang mengambil dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan,deposito dan giro maupun memberikan kredit jaminan kepada pihak ketiga atau bentuk usaha perbankan lainya.
3. Yang boleh melakukan kegiatan leasing di Indonesia adalah perusahaan leasing yang berkedudukan di Indonesia dan untuk perusahaan yang berkedudukan diluar negeri tidak diperkenankan.
C.      Sumber Dana Leasing
Sumber dana leasing dapat berasal dari:
1.  Modal Intern                 
Sumber dana leasing dari dana intern berasal dari :
a) Modal disetor, yaitu sejumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemengang saham saat perusahaan berdiri. Dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture.
b) Laba ditahan 
2. Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal ekstern berasal dari :
a) Pinjaman dari Bank
b) Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
c) Sumber dana luar negeri.
D.      Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing
·      Lessor, bertujuan untuk mendapat kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan, atau  bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoprasian barang modal tersebut.
·      Lessee, bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak leasing, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewakan dengan harga berdasarkan nilai sisa.
·      Pemasok/supplier yaitu pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Umumnya supplier telah mengetahui kebutuhan masyarakat akan jenis barang modal tertentu. Kemudia supplier secara aktif melakukan pendekatan kepada lessee dan lessor agar mereka memilih barang modal yang ditawarkan. Persaingan antara supplier yang yang cukup tinggi memberikan keuntungan bagi pihak lessee dan lessor berupa potongan harga atau keuntungan lainnnya.[2] Peran Supplier yaitu supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Atau supplier menjual barangnnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,yaitu secara tunai atau berkala.
·      Bank atau Kreditur. Dalam perjanjian/kontrak leasing, pihak bank tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
E.      Jenis-jenis Leasing
1.  Capital Lease (Lease Kapital)
Pada perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perwatan serta hal-hal yang berhubungan dengan pengoperasikan barang tersebut.
Sementara pihak lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lesse. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Selanjutnya capital atau finance lease bisa dibedakan menjadi dua yaitu :
a)  Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lease sebelumnya belum pernah memiliki yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh lessee.
b)  Sale and lense back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana (aktiva baru) untuk modal kerja.
2. Operating Lease (Lease Operasi)
Selanjutnya pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktek lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan lessor. Dalam menentukan besarnya pembayaran lease, leasor tidak memperihutungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Disini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lease.
3. Sales Type Lease ( Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease, diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Menurut teknik ini, di samping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak ketiga ini disebtu credit provider. Pihak credit provider inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Jenis transaksi leasing ini kadang­kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Transaks leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak les­see diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak . Barang-barang atau peralatan yang ditransaksi kan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boening dan Airbus.
F.      Prosedur dan Mekanisme dalam Leasing
1.    Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
2.    Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor yang disertai dokumen lengkap.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain:
a)  Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisikan diantara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya
b)  Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
c)  KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d)  Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e)  Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseroangan.
f)   N.P.W.P (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3.    Pihak lessor melakukan analisis terhadap permohonon pembiayaan tersebut, terutama terhadap kemampuan keuangan lessee yang terkait dengan kewajiban pembayaran sewa perbulannya. Penelitian ini dapat dilakukan dengan cara:
a)  Penelitan data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali,
b)  Meneliti langsung ke lokasi lessee berada
c)  Meneliti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
Permohonan akan disetujui apabila kondisi perusahaan dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini, dan penolakan akan terjadi apabila lessee dinilai belum mampu secara financial dan operasional menggunakan barang modal tersebut.
4.    Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persayatan yang harus dipenuhi antara lian penadatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee. Perjanjian ini disebut “lease agreement” .isi perjanjian dibuat secara umum memuat antara lain:
a)  Nama dan alamat lesee
b)  Jenis barang modal yang diinginkan
c)  Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d)  Syarat-syarat pembayaran
e)  Syarat-syarat kepemilikan
f)   Biaya-biaya yang dikenakan
g)  Adanya hak pilih (hak opsi)
h)  Jangka waktu tertentu
i)   Sangsi-sangsi apabila lesee ingkar janji
5.    Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak ansuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor.
6.    Pihak lessor melakukan kontrak pembelian barang modal kepada supplier.
7.    Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee.
8.    Setelah barang diterima, pihak lesse kemudian melakukan pemerikasaan atas kelengkaapan barang yang dibutuhkan, selanjutnya lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
9.    Supplier menyerahkan tanda terima bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lesssor.
10.    Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
11.    Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran.
G.      Biaya-biaya yang dikeluarkan
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarrnya dtentukan oleh masing-masing perusahaan leasing (lessor). Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1.  Biaya administrasi besarrnya dihitung pertahun
2. Biaya materai untuk perjanjian
3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
4. Premi asruansi yang disetor kepada pihak asuransi.
  Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar, sehingga keuntungan yang diperoleh terbersar dari bunga yang dibebankan kepada lessee tersebut.
H.     Sangsi-sangsi
Sangsi-sangsi yang dbierikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1.   Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
2.  Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis
3.  Dikenakan denda sesuai perjanjian
4.  Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
I.       Manfaat Leasing
Pelaksanaan pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing  yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.    Bersifat fleksibel, struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.   Tidak diperlukan adanya jaminan, arena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.   Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.   Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.   Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.   Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.   Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing
8.   Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.   Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi, Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang  disewa  tersebut  mengalami  ketinggalan  model  dan  teknologi  disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama.
10. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
11.  Menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai. Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, posisi keuangan perusahaan akan terasa lebih ringan dibanding dengan membeli secara tunai.
12. Mempunyai keunggulan alternative baru bagi pembiayaan di luar sistem perbankan. Misalnya :
·      Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
·      Pengadaan kebutuhan modal alat – alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
·      Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
Namun dibalik keuntungan, leasing juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
·   Tidak ada kepemilikan, maka sewaktu-waktu kita tidak dapat menjualnya jika dibutuhkan. Opsi pembelian ada pada akhir kesepakatan.
·         Pengeluaran jangka panjang, karena harus menanggung biaya risiko, biaya asuransi dan pajak. Sehingga selama beberapa tahun periode leasing, kita harus menanggung biaya tinggi leasing tanpa benar-benar memiliki barang tersebut.
·         Biaya bunga atas lease biasanya lebih tinggi dari pada biaya bunga atas hutang.
·        Bila aktiva kembali pada lessor pada akhir masa sewa, lesse harus mencari kontrak lease baru atau membeli aktiva pada harga yang lebih tinggi yang berlaku kini.
 · Penyewa (lesse) tidak dapat memperbaiki/meningkatkan kinerja mesin/aktiva yang disewanya tanpa seizin dari lessor.

Sumber : 
Ade dan Edia, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, (PT. Indeks, 2006), hal. 250
Kasmin, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2004), hal.265 
Wijaya, Farid. Perkreditan, bank, dan Lembaga keuangan . BPFE- Yogyakarta,Yogyakarta
 Simorangkir, O.P.2004. Pengantar lembaga keuangan dan non bank. Ghalia Indonesia, Bogor
http://www.academia.edu/7237483/MAKALAH_LEASING


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 4 Makalah & Soal

  ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA DALAM AUDITING Kelompok 4: Alcoryna Putri (20214729) Kokom Khomaria (25214905) ...