KEPAILITAN
Kepailitan
dapat terjadi karena makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan
dimana muncul berbagai macam permasalahan utang piutang yang timbul dalam
masyarakat. Begitu juga dengan krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah
memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional
sehingga menimbulkan kesulitas besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan
utang piutang untuk meneruskan kegiatan usahanya.
Pengertian Kepailitan
Dalam
pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-undang Kepailitan dan PKPU),
“kepailitan” diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas. Menurut kamus, pailit berarti “bangkrut” atau “jatuh
miskin”.Dengan demikian maka kepailitan adalah keadaan atau kondisi dimana
seseorang atau badan hukum tidak mampu lagi membayar kewajibannya (Dalam hal
ini utangnya) kepada si piutang.
Tampak
bahwa inti kepailitan adalah sita umum (beslaang ) atas kekayaan debitor.
Maksud dari penyitaan agar semua kreditor mendapat pembayaran yang seimbang
dari hasil pengelolaan asset yang disita.Dimana asset yang disita dikelola atau
yang disebut pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh curator.
Dalam
hal terjadi kepailitan, yaitu Debitur tidak dapat membayar utangnya, maka jika
Debitur tersebut hanya memiliki satu orang Kreditur dan Debitur tidak mau
membayar utangnya secara sukarela, maka Kreditur dapat menggugat Debitur ke
Pengadilan Negeri dan seluruh harta Debitur menjadi sumber pelunasan utangnya
kepada Kreditur. Namun, dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu Kreditur dan
harta kekayaan Debitur tidak cukup untuk melunasi semua utang kepada para
Kreditur, maka akan timbul persoalan dimana para Kreditur akan berlomba-lomba
dengan segala macam cara untuk mendapatkan pelunasan piutangnya terlebih
dahulu. Kreditur yang belakangan datang kemungkinan sudah tidak mendapatkan
lagi pembayaran karena harta Debitur sudah habis.Kondisi ini tentu sangat tidak
adil dan merugikan Kreditur yang tidak menerima pelunasan.Karena alasan itulah,
muncul lembaga kepailitan dalam hukum. Lembaga hukum kepailitan muncul untuk
mengatur tata cara yang adil mengenai pembayaran tagihan-tagihan para Kreditur
dengan berpedoman pada KUHPer, terutama pasal 1131 dan 1132, maupun
Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
Pasal
1131 KUHPer:
“Segala
barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.”
Pasal
1132 KUHPer:
“Barang-barang
itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan
barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali
bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Dari
dua pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pada prinsipnya pada setiap
individu memiliki harta kekayaan yang pada sisi positif di sebut kebendaan dan
pada sisi negatif disebut perikatan. Kebendaan yang dimiliki individu tersebut
akan digunakan untuk memenuhi setiap perikatannya yang merupakan kewajiban
dalam lapangan hukum harta kekayaan.