HUKUM
A. Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat secara tertulis dan
apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Sedangkan pendapat para ahli yang
mengemukakan pengertian hukum Salah satunya yang menyatakan bahwa hukum adalah
himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan
pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan ciri hukum:
1)
Unsur-unsur hukum, meliputi:
a) Peraturan
yang dibuat mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan
masyarakat
b) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan
itu bersifat memaksa
d) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2) Ciri-ciri
hukum adalah:
a) Adanya
perintah dan/atau larangan
b) Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.
B. Tujuan Hukum dan Arti Pentingnya
Hukum
Ada beberapa
pendapat yang mengemukakan tentang tujuan adanya hukum, antara lain sebagai
berikut:
a)
Menurut Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah untuk mengatur
tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b)
Menurut Van Kan,
Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c)
Menurut E. Utrecht
Tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam
pergaulan manusia.
d)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.
Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa hukum
memiliki kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara dan juga bertujuan menjamin adanya hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.
Setiap warga
negara tentu diharapkan memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran
hukum di sini diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam
diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui
tentang hukum atau peraturan yang ada
b)
Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut
c) Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut.
C. Pembagian Hukum
Bermacam-macamnya kebutuhan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara menjadikan bermacam-macamnya aturan yang mengatur interaksi di
antara mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini membawa akibat atau
konsekuensi adanya bermacam-macam hukum yang mengaturnya. Dengan demikian ada
bermacam-macam hukum yang berlaku di negara ini.
Perbandingan bermacam-macam hukum
yang berlaku dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Pembagian
Hukum Menurut Isinya , Pembagian
hukum menurut isinya, dibagi menjadi:
a.
Hukum privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain. Contohnya: hukum perkawinan dan hukum
perdata.
b.
Hukum publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara
dengan perseorangan atau warga negara, atau hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat perlengkapan negara. Contohnya: hukum pidana dan
hukum tata negara.
2. Pembagian Hukum Menurut Fungsinya , Pembagian hukum menurut fungsinya dibagi menjadi:
a.
Hukum materiil, yaitu
hukum yang mengatur berbagai hal, baik hubungan
hukum antara orang-orang, antara orang dengan pemerintah, menentukan
hak-hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada
orang-orang dalam masyarakat. Contohnya: hukum perdata, hukum pidana, hukum
tata negara, hukum tata usaha negara, dan sebagainya.
b.
Hukum formal, yaitu
hukum yang mengatur bagaimana mempertahan-kan
hukum materiil. Contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum
acara tata usaha negara, dan sebagainya.
3.
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya , Pembagian hukum menurut sifatnya dibagi menjadi:
a.
Hukum pemaksa, yaitu hukum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati,
dan dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan, serta harus
dilaksanakan dan diikuti oleh semua pihak. Contohnya aturan mengenai ketertiban
umum, kesusilaan, dan sebagainya.
b.
Hukum pelengkap, yaitu
hukum yang dalam keadaan konkrit dapat
dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian yang dibuat oleh mereka.
Contohnya aturan tentang perikatan di Buku III Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, misalnya apabila dua orang akan mengadakan perjanjian dengan
syarat-syarat yang ditentukan sendiri dapat dibenarkan. Namun bila tidak, maka
terikat segala ketentuan yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
4.
Pembagian Hukum Menurut Luas Berlakunya , Pembagian hukum menurut luas berlakunya dibagi menjadi:
a.
Hukum umum (ius generale), yaitu
hukum yang berlaku umum. Contohnya
hukum tentang sewa-menyewa.
b.
Hukum khusus (ius speciale/ius particulare), yaitu hukum yang hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Contohnya hukum
tentang sewa- menyewa rumah, hukum pidana militer, dan sebagainya.
5.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya , Pembagian hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi:
a. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini.
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang akan datang berlakunya.
6.
Pembagian Hukum Menurut Bentuknya , Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi:
a.
Hukum tertulis, yaitu
hukum yang bentuknya dalam suatu tulisan-tulisan yang
mengatur hal-hal tertentu tentang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum tertulis ada yang
telah dibukukan (dikodifikasikan) dan ada yang belum atau tidak
dikodifikasikan, masih terpisah-pisah.
b.
Hukum tidak tertulis, yaitu
hukum yang bentuknya tidak tertulis yang tumbuh
dan berlaku di masyarakat. Contohnya
hukum adat.
7.
Pembagian
Hukum Menurut Sumbernya , Pembagian
hukum menurut sumbernya dibagi menjadi:
a.Undang-undang.
b.Yurisprudensi yaitu keputusan hakim atau
keputusan pengadilan yang terdahulu yang dijadikan dasar memeriksa dan memutus perkara yang sejenis oleh hakim
yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
c.Traktat yaitu perjanjian antarnegara, baik perjanjian bilateral (antar dua negara) maupun perjanjian multilateral (antarlebih dari dua negara).
d. Pendapat
para ahli.
NORMA
Di atas
telah dijelaskan bahwa hukum merupakan salah satu jenis norma. Apa yang
dimaksud norma ?
A. Pengertian
Norma
Norma
adalah peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat sejakdulu dan tidak
tertulis yang apabila melanggarnya hanya akan mendapatkan teguran. Secara umum,
Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan
bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan
sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan
saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan
mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat
sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau
melanggar norma.
Norma
disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh
anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak
lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah
terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan
norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam
masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar
perilaku yang pantas atau wajar.
B. Pengertian Norma Sosial Menurut
Definisi Para Ahli
Pengertian
norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian
norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut:
v John J.
Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk
memandu perilaku anggota-anggotanya
v Robert Mz.
Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa
yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu
dihargai sebagaimana mestinya
v Hans Kelsen:
Menurut Hans
Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim
v Soerjono
Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar
hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik.
v Isworo Hadi
Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan
atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari.
v Antony
Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan
konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
C. Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma
sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
ü Norma sosial pada umumnya tidak tertulis:
Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap
serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
ü Hasil kesepatakan bersama:
Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh
anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga
masyarakat
ü Mengalami perubahan: Sebagai aturan
yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami
perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu
sendiri.
ü Ditaati bersama: Norma sosial merupakan
seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota
masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan
ditaati bersama.
ü Pelanggar norma mendapatkan saksi:
Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan
kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau
daya ikat norma.
D. Klasifikasi Norma
Sosial/Macam-Macam Norma Sosial
Norma diklasifikasikan atau
dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan
aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya.
Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut:
Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan
Daya Ikatnya
a. Cara (usage) Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan olehindividu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan
secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga
pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan
hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya.
Contoh
Cara (Usage)
Cara
makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara
saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir
makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak
melanggar norma.
b.
Kebiasaan (Folkways) adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang
sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh
masyarakat tertentu.
Contoh
Kebiasaan (Foklways)
Memberi
hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai
baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan
anak perempuan berambut panjang.
c.
Tata Kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan
suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh
sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah
untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata
kelakuan tersebut
Contoh
Tata Kelakuan (Mores)
Melarang
membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat.
d.
Adat Istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang
bersifat kental dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya.
Contoh
Adat Istiadat
·
Pelanggaran terhadap tata cara pembagian
harta warisan
·
Pelanggaran terhadap pelaksanaan
upacara-ucapara tradisional
e.
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi
ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang
beragam.
Contoh
Hukum
·
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
·
Dilarang mencuri
E. Fungsi dan Peranan Norma Sosial
Norma memiliki beberapa fungsi
dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut:
·
Sebagai
pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
·
Memberikan
stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
·
Menciptakan
kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
·
Wujud
konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
·
Mengikat
seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi
yang melanggar
·
Merupakan
standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat
Referensi:
- Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
- Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
- Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
- Pengambilan keputusan etis dan faktor di dalamnya oleh Malcolm brownlee (2006) oleh Penerbit Gunung Mulia di Jakarta
- Etika & hukum oleh E.Sumaryono (2002) oleh Penerbit Kanisius di Jakarta
- Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.
- Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
- Elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar