Kamis, 10 Maret 2016

Tugas 1_SS_Hukum dan Norma


 
HUKUM

A. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat secara tertulis dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Sedangkan pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum Salah satunya yang menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. 

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan ciri hukum:
1) Unsur-unsur hukum, meliputi:
a) Peraturan yang dibuat  mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
     masyarakat
b) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan itu bersifat memaksa
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2) Ciri-ciri hukum adalah:
a) Adanya perintah dan/atau larangan
b) Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.

B. Tujuan Hukum dan Arti Pentingnya Hukum
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang tujuan adanya hukum, antara lain sebagai berikut:
a)      Menurut Van Apeldoorn
 Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b)      Menurut Van Kan,
Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c)      Menurut E. Utrecht
Tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d)     Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.

Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa hukum memiliki kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dan juga bertujuan menjamin adanya hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Setiap warga negara tentu diharapkan memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang ada
b) Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut
c) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut.



C. Pembagian Hukum
Bermacam-macamnya kebutuhan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadikan bermacam-macamnya aturan yang mengatur interaksi di antara mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini membawa akibat atau konsekuensi adanya bermacam-macam hukum yang mengaturnya. Dengan demikian ada bermacam-macam hukum yang berlaku di negara ini.

    Perbandingan bermacam-macam hukum yang berlaku dapat digolongkan sebagai berikut:

1.      Pembagian Hukum Menurut Isinya , Pembagian hukum menurut isinya, dibagi menjadi:
a.            Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain. Contohnya: hukum perkawinan dan hukum perdata.
b.            Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara
dengan perseorangan atau warga negara, atau hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan negara. Contohnya: hukum pidana dan hukum tata negara.

2.    Pembagian Hukum Menurut Fungsinya , Pembagian hukum menurut fungsinya dibagi menjadi:
a.            Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur berbagai hal, baik hubungan
hukum antara orang-orang, antara orang dengan pemerintah, menentukan hak-hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat. Contohnya: hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan sebagainya.
b.           Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana mempertahan-kan
hukum materiil. Contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara, dan sebagainya. 

3.      Pembagian Hukum Menurut Sifatnya , Pembagian hukum menurut sifatnya dibagi menjadi:
a.        Hukum pemaksa, yaitu hukum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati,
dan dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan, serta harus dilaksanakan dan diikuti oleh semua pihak. Contohnya aturan mengenai ketertiban umum, kesusilaan, dan sebagainya.
b.      Hukum pelengkap, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat
dikesampingkan oleh para pihak dengan perjanjian yang dibuat oleh mereka. Contohnya aturan tentang perikatan di Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, misalnya apabila dua orang akan mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang ditentukan sendiri dapat dibenarkan. Namun bila tidak, maka terikat segala ketentuan yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4.      Pembagian Hukum Menurut Luas Berlakunya , Pembagian hukum menurut luas berlakunya dibagi menjadi:
a.       Hukum umum (ius generale), yaitu hukum yang berlaku umum. Contohnya
hukum tentang sewa-menyewa.
b.      Hukum khusus (ius speciale/ius particulare), yaitu hukum yang hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Contohnya hukum tentang sewa- menyewa rumah, hukum pidana militer, dan sebagainya.

5.      Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya , Pembagian hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi:
a.  Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini.
b.  Ius Constituendum, yaitu hukum yang akan datang berlakunya.

6.      Pembagian Hukum Menurut Bentuknya , Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi:
a.       Hukum tertulis, yaitu hukum yang bentuknya dalam suatu tulisan-tulisan yang
 mengatur hal-hal tertentu tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum tertulis ada yang telah dibukukan (dikodifikasikan) dan ada yang belum atau tidak dikodifikasikan, masih terpisah-pisah.
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang bentuknya tidak tertulis yang tumbuh
 dan berlaku di masyarakat. Contohnya hukum adat.

7.      Pembagian Hukum Menurut Sumbernya , Pembagian hukum menurut sumbernya dibagi menjadi:
a.Undang-undang.
b.Yurisprudensi yaitu keputusan hakim atau keputusan pengadilan yang terdahulu yang dijadikan dasar memeriksa dan memutus perkara yang sejenis oleh hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
c.Traktat  yaitu perjanjian antarnegara, baik perjanjian bilateral (antar dua negara) maupun perjanjian multilateral (antarlebih dari dua negara).
d. Pendapat para ahli.


NORMA

Di atas telah dijelaskan bahwa hukum merupakan salah satu jenis norma. Apa yang dimaksud norma ?

A. Pengertian Norma
Norma adalah peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat sejakdulu dan tidak tertulis yang apabila melanggarnya hanya akan mendapatkan teguran. Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial(penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma. 

Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 

B. Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 
Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut:
v    John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
v  Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
v     Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
v    Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
v  Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
v  Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

C. Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
ü   Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
ü  Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
ü    Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
ü    Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
ü    Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 

D. Klasifikasi Norma Sosial/Macam-Macam Norma Sosial
Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. 

Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut:
1)      Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya
a.     Cara (usage) Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan olehindividu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 

Contoh Cara (Usage) 
Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 

b.      Kebiasaan (Folkways) adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 

Contoh Kebiasaan (Foklways) 
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
c.        Tata Kelakuan (mores) adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut

Contoh Tata Kelakuan (Mores)
Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 

d.   Adat Istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kental dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
 
Contoh Adat Istiadat 
·         Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
·         Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional

e. Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
 
Contoh Hukum 
·         Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
·         Dilarang mencuri

EFungsi dan Peranan Norma Sosial
Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut:
·         Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
·         Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
·         Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
·         Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
·         Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
·         Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat



Referensi: 
  • Idianto Muin. 2013. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
  • Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
  • Sosiologi 1: Suatu kajian Kehidupan Masyarakat (2007) untuk SMA kelas  X oleh Taufiq Rahman dkk., Penerbit Yudhistira.
  • Pengambilan keputusan etis dan faktor di dalamnya oleh Malcolm brownlee (2006) oleh Penerbit Gunung Mulia di Jakarta
  • Etika & hukum oleh E.Sumaryono (2002) oleh Penerbit Kanisius di Jakarta
  • Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo: CV. Trijaya Utama.
  • Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
  • Elearning.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 4 Makalah & Soal

  ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA DALAM AUDITING Kelompok 4: Alcoryna Putri (20214729) Kokom Khomaria (25214905) ...