Pengertian Hukum Adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai
sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain,
Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.
Pengertian
Hukum Adat Menurut para Ahli :
·
Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh
peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang
dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya
keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.
·
Soekanto, Pengertian Hukum Adat ialah keseluruhan adat (yang tidak tertulis)
dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang
mempunyai akibat hukum.
·
Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat,
Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah
mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan
kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.
·
Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan
aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi
(oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak
dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).
·
Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang
mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama
lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di
dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota
masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas
pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa
adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam
memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah,
pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.
·
Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat,
Hukum Adat merupakan suatu
kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang
terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia
dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis
dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.
Jadi
dapat disimpulkan Pengertian Hukum Adat yaitu tampak dalam penetapan
(putusan-putusan) petugas hukum, misalnya Putusan Kepala Adat, putusan Hakim
Perdamaian Desa dan sebagainya sesuai dengan lapangan kompetensinya
masing-masing.
B.
Pengertian Suku Dani
Dani
adalah salah satu dari sekian banyak suku bangsa
yang terdapat atau bermukim atau mendiami wilayah Pegunungan Tengah, Papua, Indonesia
dan mendiami keseluruhan Kabupaten Jayawijaya serta sebagian kabupaten Puncak
Jaya.
C. Suku Dani di Temukan
Suku Dani Papua pertama kali diketahui di Lembah Baliem
diperkirakan sekitar ratusan tahun yang lalu. Banyak eksplorasi di dataran
tinggi pedalaman Papua yang dilakukan. Salah satu diantaranya yang pertama
adalah Ekspedisi Lorentz pada tahun 1909-1910 (Belanda), tetapi mereka tidak beroperasi di Lembah Baliem.
Kemudian penyidik asal Amerika Serikat yang bernama Richard Archold anggota timnya
adalah orang pertama yang mengadakan kontak dengan penduduk asli yang belum
pernah mengadakan kontak dengan negara lain sebelumnya. Ini terjadi pada tahun
1935. kemudian juga telah diketahui bahwa penduduk Suku Dani adalah para petani
yang terampil dengan menggunakan kapak batu, alat pengikis, pisau yang terbuat
dari tulang binatang, bambu atau tombak kayu dan tongkat galian. Pengaruh Eropa
dibawa ke para misionaris yang membangun pusat Misi
Protestan di Hetegima sekitar tahun 1955. Kemudian setelah bangsa Belanda
mendirikan kota Wamena maka agama Katholik mulai berdatangan.
D. LOKASI
Letak Geografis
Secara geografis Kabupaten
Jayawijaya terletak antara 30.20 sampai 50.20′ Lintang Selatan serta 1370.19′
sampai 141 bujur timur. Batas-batas Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah sebagai
berikut : sebelah utara dengan Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Yapen
Waropen, barat dengan Kabupaten Paniai, selatan dengan Kabupaten Merauke dan
Timur dengan perbatasan negara Papua
Nugini.
Topografi Kabupaten Jayawijaya
terdiri dari gunung-gunung yang tinggi dan lembah-lembah yang luas. Di antara
puncak-puncak gunung yang ada beberapa diantaranya selalu tertutup salju,
misalnya Puncak Trikora (4750 m), Puncak Yamin (4595 m), dan Puncak
Mandala (4760 m). Tanah pada umumnya terdiri dari batu kapur/gamping dan
granit terdapat di daerah pegunungan sedangkan di sekeliling lembah merupakan
percampuran antara endapan lumpur, tanah liat dan lempung.
Klimatologis
Suku Dani menempati daerah
yang beriklim tropis basah karena dipengaruhi oleh letak ketinggian dari
permukaan laut, temperatur udara bervariasi antara 80-200 derajat Celcius, suhu
rata-rata 17,50 derajat Celcius dengan hari hujan 152,42 hari pertahun, tingkat
kelembaban diatas 80 %, angin berhembus sepanjang tahun dengan kecepatan
rata-rata tertinggi 14 knot dan terendah 2,5 knot.
E. ADAT MENGHORMATI NENEK
Untuk menghormati nenek
moyangnya, Suku Dani membuat lambang nenek moyang yang disebut Kaneka.
Selain itu, juga adanya Kaneka Hagasir yaitu upacara keagamaan untuk
mensejahterakan keluarga masyarakat serta untuk mengawali dan mengakhiri
perang.
F. TRADISI POTONG JARI
Banyak cara menunjukkan kesedihan dan rasa duka cita ditinggalkan anggota
keluarga yang meninggal dunia. Butuh waktu lama untuk mengembalikan kembali
perasaan sakit akibat kehilangan. Namun berbeda dengan Suku Dani, mereka
melambangkan kesedihan lantaran kehilangan salah satu anggota keluarga yang
meninggal. Tidak hanya dengan menangis, tetapi memotong jari. Biasanya mereka
akan melumuri dirinya dengan lumpur untuk jangka waktu tertentu. Namun yang
membuat budaya mereka berbeda dengan budaya kebanyakan suku di daerah lain
adalah memotong jari mereka.
Pemotongan jari ini melambangkan kepedihan dan sakitnya bila kehilangan anggota keluarga yang dicintai. Ungkapan yang begitu mendalam, bahkan harus kehilangan anggota tubuh. Bagi masyarakat pegunungan tengah, keluarga memiliki peranan yang sangat penting.
Bila ada anggota keluarga atau kerabat dekat yang meninggal dunia seperti suami, istri, ayah, ibu, anak dan adik, Suku Dani diwajibkan memotong jari mereka. Mereka beranggapan bahwa memotong jari adalah symbol dari sakit dan pedihnya seseorang yang kehilangan anggota keluarganya. Pemotongan jari juga dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah ‘terulang kembali’ malapetaka yangg telah merenggut nyawa seseorang di dalam keluarga yg berduka.
Pemotongan jari ini melambangkan kepedihan dan sakitnya bila kehilangan anggota keluarga yang dicintai. Ungkapan yang begitu mendalam, bahkan harus kehilangan anggota tubuh. Bagi masyarakat pegunungan tengah, keluarga memiliki peranan yang sangat penting.
Bila ada anggota keluarga atau kerabat dekat yang meninggal dunia seperti suami, istri, ayah, ibu, anak dan adik, Suku Dani diwajibkan memotong jari mereka. Mereka beranggapan bahwa memotong jari adalah symbol dari sakit dan pedihnya seseorang yang kehilangan anggota keluarganya. Pemotongan jari juga dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah ‘terulang kembali’ malapetaka yangg telah merenggut nyawa seseorang di dalam keluarga yg berduka.
Mengapa Jari yang Dipotong?
Bagi Suku Dani, jari bisa diartikan sebagai
simbol kerukunan, kesatuan dan kekuatan dalam diri manusia maupun sebuah
keluarga, walaupun dalam penamaan jari yang ada di tangan manusia hanya
menyebutkan satu perwakilan keluarga, yaitu ibu jari. Akan tetapi jika dicermati perbedaan setiap bentuk
dan panjang jari memiliki sebuah kesatuan dan kekuatan kebersamaan untuk
meringankan semua beban pekerjaan manusia. Jari saling bekerjasama membangun
sebuah kekuatan sehingga tangan kita bisa berfungsi dengan sempurna. Kehilangan
salah satu ruasnya saja, bisa mengakibatkan tidak maksimalnya tangan kita
bekerja. Jadi jika salah satu bagiannya menghilang, maka hilanglah komponen
kebersamaan dan berkuranglah kekuatan.
Alasan lainnya adalah “Wene opakima dapulik
welaikarek mekehasik” atau pedoman dasar hidup bersama dalam satu keluarga,
satu marga, satu honai (rumah), satu suku, satu leluhur, satu bahasa, satu
sejarah/asal-muasal, dan sebagainya. Kebersamaan sangatlah penting bagi
masyarakat pegunungan tengah Papua. Kesedihan mendalam dan luka hati orang yang
ditinggal mati anggota keluarga, baru akan sembuh jika luka di jari sudah
sembuh dan tidak terasa sakit lagi. Mungkin karena itulah masyarakat pegunungan
papua memotong jari saat ada keluarga yang meninggal dunia.
Menurut informasi yang telah berkembang, bahwa pemotongan jari umumnya dilakukan oleh kaum ibu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemotongan dilakukan oleh anggota orang tua keluarga laki-laki atau perempuan. Jika tersebut kasus yang meninggal adalah istri yang tak memiliki orang tua, maka sang suami yang menanggungnya.
Tradisi potong jari di Papua sendiri dilakukan dengan berbagai banyak cara,
mulai dari menggunakan benda tajam seperti pisau, kapak, atau parang. Ada juga
yang melakukannya dengan menggigit ruas jarinya hingga putus, mengikatnya
dengan seutas tali sehingga aliran darahnya terhenti dan ruas jari menjadi mati
kemudian baru dilakukan pemotongan jari.Selain tradisi pemotongan jari, di
Papua juga ada tradisi yang dilakukan dalam upacara berkabung. Tradisi tersebut
adalah tradisi mandi lumpur. Mandi lumpur dilakukan oleh anggota atau kelompok
dalam jangka waktu tertentu. Mandi lumpur mempunyai arti bahwa setiap orang
yang meninggal dunia telah kembali ke alam. Manusia berawal dari tanah dan
kembali ke tanah.Beberapa sumber ada yang mengatakan Tradisi potong jari pada
saat ini sudah hampir ditinggalkan. Jarang orang yang melakukannya belakangan
ini karena adanya pengaruh agama yang mulai berkembang di sekitar daerah
pegunungan tengah Papua. Namun kita masih bisa menemukan banyak sisa lelaki dan
wanita tua dengan jari yang telah terpotong karena tradisi ini.
Tradisi potong jari pada saat ini belom ada
sumber yang mengatakan bahwa masih berlangsung tradisi potong jari, namun belum
ada sumber juga yang menyebutkan tradisi ini telah punah dan tidak dilaksanakan
lagi. Bisa dikatakan ada namun jarang ditemui atau dilakukan dikarenakan
mungkin karena pengaruh agama yang mulai berkembang di sekitar daerah
pegunungan tengah Papua.
Referensi :
Peter
Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan
Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Suriyaman
Mustari Pide, 2009. Hukum Adat (Dulu, Kini dan Akan Datang). Penerbit
Pelita Pustaka : Jakarta.