Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran,
kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen,
modifikasi dan karya
lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi
budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan
Program Komputer
maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan
karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
- hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk
nyata;
- setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan,
dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah
Ciptaan; dan
- alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya
untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang
bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Jangka Waktu Perlindungan
Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih
panjang sejalan dengan penerapan aturan di
berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu
diberlakukan
selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
Ketentuan Pidana
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 113
(1)
|
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000
(seratus juta rupiah).
|
(2)
|
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf
f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
|
(3)
|
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan
pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf
e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
|
(4)
|
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
|
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang
dengan sengaja dan
mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya
melakukan Penggunaan
Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi
atas Potret sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk
Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik,
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1)
|
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
|
(2)
|
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
(3)
|
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
(4)
|
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk
Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
|
Pasal 117
(1)
|
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
|
(2)
|
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk
Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
|
(3)
|
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk
Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
|
Pasal 118
(1)
|
Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d
untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
|
(2)
|
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang
dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
|
Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan
penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini merupakan delik aduan.
Referensi
:
http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/