Dalam bahasan ekonomi disebtkan bahwa ada
tiga pilar ekonomi yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN,BUMS,
dan koperasi. Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomiann di
Indonesia yang membangin perekonomian bangsa.
Seperti yang di ungkapkan dalam UUD 1945
pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pada
asasa kekekluargaan dan untuk kesejahteraaan sehingga adanya koperasi memungkin
kan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada
sifat dasar sebagai besar masyarakat
Indonesia yang suka dengna semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Melihat latar belakang tersebut, perlu
diadakan usaha yang mampu mengayomi kepntingan bersama dan tidak didasarkan
pada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya.
Jenis jenis usaha koperasi
- Koperasi serba usaha
Adalah koperasi
yang mengani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi.
Koperasi ini multiusaha.
- Kopeasi simpan pinjam
Adalah koperasi
yang khusus menangani masalah simpan pinjam. Baik pinjmana modal untuk
keperluan usaha maupun keperluan untuk membeli barang konsumsi.
Koperasi adalah
salah satu jenis usahan yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya.
Hal ini terlihat jelas dengan pengenan simpanan pinjam simpanan pokok serta
simpanan sukarela yang ada di usaha koperasi.
Jenis koperasi menurit fungsinya
Jenis koperasi juga bisa di klasifikasikan
berdasarkan fungsinya. Ada usaha koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian ada penggadaian barang jasa untuk memnuhi kebutuha anggotanya ynag
juga berperan sebnagai pemilik sekaligus onsumen akhir.
Lalu ada jenis koperasi yang
menyelenggarakan funsi penjualan barang dan jasa yang dihasilkan dari anggotanya sendiri dan di arahkan kepda
konsumen. Artinya, anggota bergerak sebagai pemilik atau pemasok barang dan
jasa yang dipasarkan.
Jenis koperasi ketiga menurut fungsinya
adalah menghasilkan barang dan jasa yang didalamnya anggota bekerja sebagai
karyawan koperasi yangg berarti anggota merupakan pemilik sekaligus pekerja
koperasi.
Jenis koperasi yang terakhir menurut
fungsinya adalah dengan menyelenggarakan pelayanan jasa yang diperlukan oleh
anggita, sepertii halnya koperasi simpan pinjam, asuransi, dan angkutan.
Anggota koperasi ono merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
·
Mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang adil,
maju, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU
Koperasi No.25 Tahun 1992)
Prinsip
·
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan secara demokratis
·
Pembagian SHU secara adil
·
Pemberian balas jasa terbatas pada modal
·
KemandirianPendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Fungsi dan peran
• Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
• Usaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber