Sabtu, 21 November 2015

KOPERASI MENUJU MEA 2015




KOPERASI sejak awal diperkenalkan dan dibentuk di Indonesia pada 12 Juli 1947 lebih diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat atau ekonomi lemah. Keberadaan koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, karena berasal dari kalangan yang satu pikiran, dilaksanakan oleh kalangan itu dan diperuntukan untuknya juga dan diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Koperasi sebenarnya diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), kesejahteraan bersama dan beberapa esensi moral lainnya.

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia.


Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara.
Menghadapi MEA 2015
Pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015 mempunyai target tiga pilar, yaitu: Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community). MEA 2015, akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM.

Tujuan MEA 2015
Difokuskan pada 12 sektor prioritas, yang tediri atas tujuh sektor barang (peralatan elektonik, pertanian otomotif, industri perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan lima sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi). Untuk mempersiapkan koperasi dan UKM untuk dapat bersaing dengan baik. Untuk meningkatkan kualitas pelaku KUKM, dapat melaksanakan berbagai pembinaan dan pelatihan, baik yang bersifat teknis maupun manajerial. Namun, banyaknya tenaga kerja yang tidak terampil tentu berdampak pada kualitas produk yang dihasilkan.

Sektor Koperasi dan UKM yang paling penting untuk dikembangkan dalam menghadapi MEA 2015 itu  yang terkait dengan industri kreatif dan inovatif, handicraft, home industry, dan teknologi informasi. Peningkatan daya saing dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menurut dia, diperlukan para pelaku UKM di Indonesia untuk menghadapi persaingan usaha yang makin ketat, khususnya dalam menghadapi MEA. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk dapat bersaing dengan baik, dengan menggunakan langkah langkah sebagai berikut:

Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan standar koperasi. Satu upaya memperbaiki citra dan kepercayaan terhadap koperasi maka SDM koperasi (pengurus, pengawas dan anggota) harus terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan tugas dan fungsinya), meningkatakan motivasi bisnis sesuai jati diri koperasi. Untuk memanfaatkan peluang dan potensi pasar di kawasan ASEAN dan pasar global, maka produk yang dihasilkan Koperasi dan UKM haruslah memenuhi kualitas dan standar yang sesuai dengan kesepakatan negara tujuan.
Kedua, meningkatkan akses modal. Masalah modal dalam pengembangan bisnis UKM sangatlah klasik. Selama ini, belum banyak koperasi dan UKM yang tidak bisa memanfaatkan skema pembiayaan yang diberikan oleh perbankan akibat ketidakmampuan seperti: (1) aspek formalitas, karena banyak koperasi dan UKM yang tidak memiliki legal status; (2) aspek skala usaha, di mana skema kredit yang disiapkan perbankan tidak sejalan dengan skala usaha koperasi dan UKM; dan (3) aspek informasi, dimana perbankan ragu terhadap keberadaan usaha koperasi dan UKM. Oleh karena itu, maka ke empat masalah ini harus diatasi, diantaranya dengan peningkatan kemampuan bagi Pengurus, pengelola (SDM) yang di koperasi dan UKM melalui program program seminar dan Focus Diskusi Group dengan pihak perbankan.

Ketiga, meningkatkan kualitas SDM dan jiwa kewirausahaan UMKM dan koperasi. Secara umum kualitas SDM pengurus koperasi dan UKM di Indonesia masih rendah. Terlebih lagi spirit kewirausahaannya. Jumlah wirausaha di Indonesia masih sangat kurang. Secara proporsi, baru sekitar 0,24% dari populasi penduduk atau hanya sekitar 500 ribuan. Jumlah ini sangat kurang untuk mendukung akselerasi pembangunan ekonomi. Idealnya, Indonesia membutuhkan sebanyak 4,8 juta wirausaha atau sekitar 4,8 juta orang, Sebagai perbandingan, jumlah wirausaha di Amerika Serikat sudah mencapai 12% dari total jumlah penduduknya, Singapura 7%, Cina dan Jepang 10%, India 7% dan Malaysia 3%. (Suryani Motik, Wakil Ketua Kadin).

Keempat, meningkatkan fasilitas transfer tekonologi bagi koperasi dan UKM. Fasilitas dan transfer teknologi untuk Koperasi dan UKM yang masih merupakan tantangan yang kita hadapi. Peranan dan kerja sama antara lembaga riset dan perguruan tinggi masih belum berpihak kepada koperasi serta dunia usaha. Kerja sama atau kemitraan antara perusahaan besar, baik dari dalam dan luar negeri dengan koperasi dan UKM harus didorong untuk meningkatkan peran koperasi dan UKM dalam menunjang kegiatannya

Kelima, menfasilitasi koperasi dan UKM berkaitan akses informasi dan promosi di luar negeri. Pada saat ini saja kita lihat bahwa banyak produk dari Koperasi dan UKM tidak dapat terjual dengan baik di pasar, hal ini karena sebagaian dari pelaku hanya berpikir untuk membuat produk sehingga akaibatnya barang tidak terjual dan akhirnya rugi, padahal bagian terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar, sebaik apapun kualitas produk yang dihasilkan, kalau masyarakat atau pasar tidak mengetahuinya, maka produk tersebut akan sulit dipasarkan.

Langkah-langkah diatas diharapkan dapat digunakan sebagai upaya upaya strategis dalam menghadapi MEA yang akan di laksanakan di akhir tahun 2015 ini.

Tugas 4 Makalah & Soal

  ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA DALAM AUDITING Kelompok 4: Alcoryna Putri (20214729) Kokom Khomaria (25214905) ...